Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


 
IndeksBSI-PCLatest imagesPencarianPendaftaranLogin

 

 PENGUMUMAN UJIAN HER SEMESTER GENAP 2008/2009

Go down 
PengirimMessage
Administrator
Admin
Admin
Administrator


Male
Jumlah posting : 130
Age : 36
Lokasi : Pontianak Kota Bersinar
Registration date : 07.12.08

PENGUMUMAN UJIAN HER SEMESTER GENAP 2008/2009 Empty
PostSubyek: PENGUMUMAN UJIAN HER SEMESTER GENAP 2008/2009   PENGUMUMAN UJIAN HER SEMESTER GENAP 2008/2009 Icon_minitime2009-02-11, 11:00

UJIAN HER SEMESTER GENAP 2008/2009


Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Ujian Her Semester Ganjil Tahun Akademik 2008/2009, maka kepada seluruh civitas akademik Bina Sarana Informatika (BSI) memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Prosedur pendaftaran Ujian Her
1. Mahasiswa harus terdaftar aktif pada Semester Ganjil 2008/2009.
2. Bagi mahasiswa yang sudah tidak aktif kuliah diwajibkan untuk melakukan pembayaran registrasi (Daftar Ulang) terlebih dahulu. Adapun biaya registrasi besarnya adalah Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk mahasiswa angkatan < 2002, sedangkan untuk mahasiswa angkatan ≥ 2002 sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
3. Pendaftaran Ujian Her dilakukan secara online melalui Website BSI pada alamat http://www.bsi.ac.id pada tanggal 09 s/d 13 Februari 2009. Petunjuk pelaksanaan (juklak) pendaftaran Ujian Her dapat di-download pada Ruang Mahasiswa yang terdapat dalam Website BSI.
4. Pembayaran Ujian Her Sebesar Rp. 11.000,- (Sebelas Ribu Rupiah) untuk mahasiswa angkatan < 2008 dan Rp. 14.500,- (Empat Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) untuk mahasiswa angkatan 2008, dilakukan melalui ATM, Internet Banking maupun SMS Banking : BCA, Bank Niaga, Bank Bukopin, Bank Danamon, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Permata dan Lippobank pada tanggal 09 s/d 13 Februari 2009
5. Ujian Her dapat diikuti oleh mahasiswa yang memiliki nilai D dan E, sedangkan untuk nilai C dapat diikuti atau tidak (optional) dan tidak disarankan untuk mengikuti Ujian Her.
6. Sistem penilaian Ujian Her adalah : 30 X Nilai Lama + 70% X Nilai Ujian Her, sehingga nilai Ujian Her tersebut akan menggantikan (replace) nilai terakhir yang dimiliki oleh mahasiswa dan nilai maksimun yang akan didapatkan adalah B.
7. Mahasiswa yang telah mendaftar Ujian Her wajib mengikuti pelaksanaan Ujian Her sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Apabila mahasiswa yang telah mendaftar Ujian Her dan mahasiswa yang bersangkutan tidak mengikuti pelaksanaan Ujian Her, maka nilai untuk mata kuliah yang diambil khusus untuk komponen nilai Ujian Her tersebut akan mendapatkan nilai kosong (nol).
8. Mata Kuliah Ujian Her yang dapat diambil oleh peserta Ujian Her maksimal 10 mata kuliah.
9. Kesalahan dalam prosedur pendaftaran maupun pembayaran Ujian Her menjadi resiko mahasiswa bersangkutan dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
2. Pelaksanaan Ujian Her
1. Pelaksanaan Ujian Her dilakukan pada tanggal 26 Februari s/d 07 Maret 2009.
2. Jadwal Ujian Her dapat dilihat pada Kartu Peserta Ujian Her (KPUH) Semester Ganjil 2008/2009 dan dapat di-download melalui Website BSI mulai tanggal Senin, 23 Februari 2009.
3. Lama waktu pelaksanaan Ujian Her adalah selama 60 menit (1 jam) atau 1 sks, kecuali untuk mata kuliah yang sifatnya memerlukan penilaian langsung (oral test), workshop, paper maupun karya.
4. Kesalahan dalam mengikuti kelompok ujian (salah melihat jadwal ujian), terlambat masuk ke ruangan ujian, tidak hadir dalam ujian, dll menjadi resiko mahasiswa yang bersangkutan dan BSI tidak akan menyelenggarakan Ujian Her susulan.
3. Persyaratan mengikuti Ujian Her adalah :
1. Membawa Kartu Peserta Ujian Her (KPUH) atau nama mahasiswa tersebut tercantum dalam daftar hadir peserta Ujian Her (KPUH sifatnya optional).
2. Membawa kartu tanda pengenal atau identitas resmi mahasiswa yang bersangkutan, seperti : Kartu Tanda Mahasiswa Bina Sarana Informatika (KTM BSI), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau Paspor.
3. Menggunakan pakaian seragam ujian dengan ketentuan sebagai berikut :
1). Pria
a). Baju kemeja yang berwarna putih polos dari bahan katun (bukan dari bahan kaos), tidak bergaris-garis atau bercorak.
b). Celana panjang berwarna hitam polos yang terbuat dari bahan katun (bukan terbuat dari bahan jeans atau canvas).
c). Sepatu tertutup (bukan sepatu sandal atau sandal gunung).
d). Pakaian seragam ujian dan perlengkapannya dikenakan secara rapi/sopan (baju seragam harus dimasukan).
2). Wanita
a). Baju kemeja berwarna putih polos (bukan dari bahan kaos), tidak bergaris-garis atau bercorak. Peserta ujian tidak diperbolehkan menggunakan baju yang tidak memiliki lengan atau tanpa lengan (tanktop) atau baju yang pendek yang menyebabkan tali pusat terlihat.
b). Rok atau celana panjang berwarna hitam yang terbuat dari bahan katun (bukan terbuat dari bahan jeans atau canvas). Khusus untuk ASM BSI, wajib mengenakan rok.
c). Memakai sepatu tertutup (bukan sepatu sandal, selop atau sandal gunung).
d). Pakaian seragam dan perlengkapannya dikenakan secara rapi/sopan (baju seragam harus dimasukan. Pengecualian untuk peserta ujian yang menggunakan kerudung atau jilbab, baju seragam boleh dikeluarkan).
4. Mentaati peraturan ujian yang berlaku di lingkungan BSI, antara lain :
1). Peserta tidak diperbolehkan untuk mengikuti ujian pada kelompok ujian atau kelas lain.
2). Toleransi keterlambatan untuk mengikuti ujian adalah maksimum 10 menit. Apabila mahasiswa terlambat melebihi 10 menit, maka tidak diperkenankan mengikuti ujian. Mahasiswa dihimbau untuk datang dan hadir tepat waktu (tidak terlambat).
3). Peserta ujian dilarang melakukan kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan pelaksaaan ujian, seperti :
a). Berbuat kecurangan dalam ujian (menyontek).
b). Bekerjasama dengan peserta ujian lain.
c). Berbicara sendiri dan atau dengan peserta ujian lain.
d). Makan atau minum di dalam ruang ujian.
e). Menggunakan kalkulator (kecuali memang diperkenankan untuk menggunakannya untuk mata kuliah tertentu), komputer, laptop (notebook, handphone, PDA/PDA Phone, MP3 Player, Ipod, Handycam, Digital Camera, dll.
f). Selama proses ujian berlangsung peserta ujian tidak diperkenankan untuk menggunakan handphone, baik untuk menelpon/menerima maupun mengirim/menerima Sort Message Service (SMS).
5. Dosen pengawas ujian atau panitia ujian berhak melakukan :
1). Tidak mengijinkan mahasiswa untuk mengikuti ujian kepada mahasiswa yang mengukuti ujian bukan pada kelompok yang tertera pada KRS mahasiswa tersebut dan atau nama mahasiswa tersebut tidak tercantum dalam daftar peserta ujian. Kecuali mahasiswa tersebut dapat menunjukan memo pindah jadwal kelompok ujian yang diterbitkan oleh BAAK BSI.
2). Tidak mengijinkan mahasiswa untuk mengikuti ujian kepada mahasiswa yang tidak dapat menunjukan identitas resminya pada saat pelaksanaan ujian, meskipun nama mahasiswa tersebut tercantum dalam daftar peserta ujian.
3). Tidak mengijinkan mengikuti ujian kepada mahasiswa yang terlambat datang ke ruang ujian melebihi 10 menit dari jadwal pelaksanaan ujian tersebut (terlambat lebih dari 10 menit).
4). Tidak mengijinkan mahasiswa untuk mengikuti ujian kepada mahasiswa yang tidak menggunakan seragam ujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku (seperti : Tidak menggunakan baju kemeja putih polos yang terbuat dari bahan katun/bukan dari bahan kaos, tidak menggunakan celana panjang/rok dari bahan jeans atau canvas, tidak menggunakan seragam ujian secara rapi/sopan).
5). Tidak mengijinkan mahasiswa untuk mengikuti ujian kepada mahasiswa melakukan kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan ujian, seperti : berbuat kecurangan dalam ujian / menyontek, bekerjasama dengan peserta ujian lain, berbicara sendiri dan atau dengan peserta ujian lain, makan atau minum di dalam ruang ujian, menggunakan kalkulator (kecuali memang diperkenankan untuk menggunakannya untuk mata kuliah tertentu) atau peralatan lain yang tidak ada kaitannya dengan proses ujian (laptop/Notebook, Handphone, PDA/PDA Phone, MP3 Player, Ipod, Handycam, Digital Camera, dll).
4. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan Bina Sarana Informatika (BAAK BSI) akan mengeluarkan pemberitahuan lebih lanjut (pengumuman) mengenai daftar mata kuliah Ujian Her yang pelaksanaan Ujian Her-nya dalam bentuk penilaian langsung (oral test), workshop, paper maupun karya.
5. Khusus untuk mata kuliah Ujian Her yang pelaksanaan Ujian Her-nya dalam bentuk pengumpulan paper, mahasiswa diwajibkan untuk mengumpulkan atau menyertakan salah satu buku referensi yang digunakan bersamaan dengan pengumpulan paper tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan (jadwal Ujian Her yang tertera pada KPUH) pada Bagian Administrasi masing-masing kampus.
6. Sebagai acuan waktu standar, informasi mengenai waktu (jam) yang berlaku pada saat pelaksanaan ujian dilingkungan Kampus BSI adalah waktu yang ditunjukan oleh penunjuk waktu yang berada pada Bagian Administrasi masing-masing kampus. Penunjuk waktu (jam) tersebut telah disesuaikan dengan penunjuk waktu (jam) yang ada pada sistem Intranet BSI.

Demikianlah pengumuman ini kami sampaikan, untuk menjadi perhatian. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan langsung ke Bagian Administrasi, Dosen Penasehat Akademik (PA), Ketua Jurusan atau Halo BSI dinomor telepon (021) 398-43000.
Kembali Ke Atas Go down
https://bsi-ptk.indonesianforum.net
 
PENGUMUMAN UJIAN HER SEMESTER GENAP 2008/2009
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Ujian Akhir Semester Ganjil 2008/2009
» Ujian Akhir Semester Ganjil 2008/2009
» Ujian Akhir Semester Ganjil 2008/2009
» Ujian Akhir Semester Ganjil 2008/2009
» Ujian Akhir Semester Ganjil 2008/2009

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
 :: Peristiwa :: Peristiwa dan Berita BSI-
Navigasi: